Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID – Chris Sam Siwu selaku Kuasa hukum penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello menginginkan kliennya tersebut mendapatkan putusan rehabilitasi dari Majelis Hakim yang mengadili kasus narkoba artisnya.
Chris mengungkap, Ello hanya korban narkoba yang mengalami ketergantungan, sehingga perlu adanya pertolongan..
Hal itu dibeberkannya saat menjawab pertanyaan awak media tentang poin dakwaan yang dibacakan JPU, pada Selasa kemarin.
(Terungkap! Ternyata Tato 4:20 di Tubuh Ello Ada Kaitannya dengan Pemakai Ganja)
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, penyanyi “Gak Kayak Mantanmu” itu disebut sering mengkonsumsi narkoba di rumah pribadinya.
Terkait hal itu, Chris meminta Majelis Hakim supaya mengabulkan permohonan untuk direhabilitasi.
"Jadi bukan sering, tapi itu tuntutan yang memastikan bahwa Ello ini ketergantungan, karena tanpa fakta hukum seperti itu, seseorang nggak bisa direhabilitasi,” ujar Chris Sam Siwu saat ditemui Grid.ID seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/10/2017).
Untuk menambahkan kekuatan argumennya soal seberapa besar ketergantungan Ello pada narkoba, hasil assessment Badan Narkota Nasional akan menjadi rujukannya.
“Karena ada ketergantungan itu juga kenapa BNN juga mau memberikan hasil assesmen Ello bisa direhab,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ello membantah klientnya sering melakukan pesta narkoba di rumah.
Menurutnya itu adalah rentetan peristiwa yang menjadikan klientnya ketergangungan hingga pantas direhabilitasi.
"Jadi bukan pesta narkoba tiap hari nggak, itu hanya runtutan peristiwa yang menurut kami ciri dari orang ketergantungan ya seperti itu, jadi harus direhab,” pungkasnya. (*)