Menikah dengan warga negara asing harus memahami peraturan antarnegara.
Pahami tata cara ngurus pernikahan dengan WNA.
Dokumen dari kedua belah pihak harus di lengkapi, baik dari calon suami maupun dari calon istri.
Semuanya harus di lengkapi supaya pernikahan anda bisa terdaftar secara resmi di kedua negara.
Jangan sampai perkawinan campuran anda hanya tercatat di Indonesia saja ataupun sebaliknya.
BPersyaratan dari pihak calon pengantin WNA
Baca Juga : Disebut Bertarif Rp 80 Juta, Vanessa Angel Cuma Dapat Rp 35 Juta, Ternyata Begini Pembagian Hasilnya
* Foto copy Pasport, ID Card/KTP, Akta Kelahiran.
* Surat keterangan singel dari negara yang bersangkutan
* Surat dari kedutaan yang berada di Indonesia mengenai Certificate of No Impediment (CNI) atau lebih dikenal dengan surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat CNI ini harus di terjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah.
* Apabila statusnya cerai maka harus melampirkan akta cerai asli dan salinan putusan pengadilan dari negara yang bersangkutan (diterjemahkan kedalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah)
* Apabila beda agama, maka harus memilih salah satu agama contoh : masuk islam (mualaf) harus ada sertifikat mualaf
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |