* Pas Foto berwarna ukuran 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
* Jangan lupa untuk menscan (foto copy) semua dokumen karena suatu saat diminta lagi maka anda ada pegangan file digital/copy dokumen tersebut. Setelah menikah di KUA, biasanya 2 buku nikah asli dan 3 lembar foto copy buku nikahnya di legalisir oleh KEPALA KUA untuk di daftarkan ke kementrian agama di Jakarta (Baca juga : legalisir buku nikah di kemenag) Banyak permohonan legalisir di tolak oleh kemenag karena tidak ada surat CNI dari kedutaan yang bersangkutan.
Perkawinan campuran non-Islam
Untuk pasangan yang beragama di luar Islam maka harus ada surat pemberkatan dari pemuka agama masing-masing dan harus di daftarkan ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) setempat.
Pastikan Anda mengurus sendiri dokumen perkawinan campuran atau pilihlah agent pengurusan yang mempunyai legalitas perusahaan resmi dan jelas karena banyak oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan Anda dengan cara membuat dokumen asli tapi palsu. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Nikah Adat Gadis Desa di Landak dengan WNA Berakhir Bubar, Umur Perkawinan Baru Hitungan Hari
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |