Grid.ID - Pria berinisial AT (20), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon ditangkap polisi karena telah memperkosa gadis di bawah umur.
Kasus tersebut dilaporkan ke polisi oleh ibu korban.
Korban sendiri mengenal pelaku dari Facebook.
Baca Juga : Pantai Manado Dihantam Ombak Setinggi 2-4 Meter, BMKG Tegaskan Bukan Akibat Gempa
Keduanya bertemu di depan kios di kelurahan di Kecamatan Tomohon Utara pada 3 Januari 2019 pukul 22 Wita.
AT kemudian mengajak mengajak korban jalan-jalan menggunakan mobil angkot, dan mengarah ke Tinoor.
Mobil tersebut ditinggalkan selanjutnya berjalan kaki menuju arah Desa Warembungan Kecamatan Pineleng.
Baca Juga : Bukannya Lari, Warga Justru Menonton Terjangan Gelombang Tinggi di Manado Layaknya Sebuah Acara Hiburan
Hasil interogasi polisi, AT mengajak korban untuk mampir digubuk pinggir jalan Raya Manado-Tomohon.
AT pun melancarkan aksi bejatnya kepada korban di tempat duduk gubuk yang berada di sekitar jalan raya tersebut.
Setelah 3 hari melakukan aksinya, AT mengajak korban ke Kota Manado dan tinggal di rumah saudara AT di Kelurahan Sumompo.
Baca Juga : Miris, Remaja 16 Tahun Dipaksa Ikut Pesta Miras hingga Tak Sadarkan Diri lalu Diperkosa Pacar dan Temannya
AT ditangkap polisi 8 hari pasca-kejadian yakni Jumat 11 Januari 2019 oleh tim URC di Sumompo.
AT saat itu bersama korban.
Hasil penyelidikan polisi, AT juga ternyata pernah menghamili seorang wanita saat dia bekerja di Papua.
Namun AT melarikan diri dan pulang ke Tomohon.
Kapolres Tomohon, AKBP Raswin Sirait mengakui adanya penangkapan terhadap AT atas dugaan kasus pemerkosaan tersebut.
"Kami sedang lakukan pemeriksaan," kata AKBP Raswin Sirait. (*)
Artikel ini telah tayang di Manado Tribunnews dengan judul, "Kronologi Pemerkosaan Siswi SMA Tomohon: Pelaku Lakukan Aksinya di Gubuk hingga Bawa Lari Korban"
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | manado.tribunnews.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |