Grid.ID - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur akan memanggil enam nama figur publik yang diduga kuat terkait kasus prostitusi online pada pekan depan.
Sebelumnya sempat merilis lima inisial nama artis, yaitu AC, TP, BS, ML, dan RF, polisi menambah jumlahnya menjadi enam orang. Satu orang lainnya berinisial FG.
"Dua orang finalis Puteri Indonesia tahun 2016 dan 2017, dua orang artis sinetron televisi swasta, dan dua orang lagi artis FTV," katanya pada Jumat (11/1/2019) sore.
Keenam nama artis dan model itu muncul dari pemeriksaan terhadap ponsel dua tersangka mucikari yang saat ini ditahan di Mapolda Jawa Timur.
Keduanya adalah ES dan TN yang ditangkap dalam rangkaian penggerebekan yang melibatkan artis VA pada Surabaya pekan lalu. Kedua tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 tentang UU nomor 19 tahun 2016 tentang transaksi elektronik, juga dijerat pasal 296 juncto pasal 506 KUHP.
Luki mengatakan, keterangan 6 model dan artis itu penting bagi penyidik untuk pendalaman kasus dan melengkapi kontruksi hukum yang kuat untuk kasus prostitusi online.
Seperti yang disampaikan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan nama artis yang sudah teridentifikasi yaitu Aldiena Cena atau Sundari Indira dengan inisial AC, Tiara Permatasari alias TP, Baby Shu alias BS, Maulia Lestari atau Mulya Lestari alias ML, Riri Febianti alias RF, dan Fatya Ginanjasari alias FG.
Pemeriksaan Pekan Depan
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek