Adapun modus yang digunakan dengan cara menawarkan kepada pria-pria bandot melalui jalur komunikasi telepon.
Setelah sepakat, mucikari akan memberikan nomor telepon ABG kepada calon klien mesumnya.
"Mereka sendiri membuat grup pesan aplikasi WhatsApp dengan ABG. Baru diberi nomor kalau deal.
Baca Juga : Pilu, Kisah Pasangan Asal Lampung yang Harus Berpisah Setelah Baru Saja Menikah, Alasannya Menyedihkan
Dari hasil penyelidikan kita, korban ada tiga. Masih pelajar semua.
Kita juga amankan sejumlah barang bukti," ungkapnya.
Taufan menambahkan, tersangka ibu dan anak akan dijerat dengan UU Nomor 21/2017 terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Lampung dengan judul, "Prostitusi Pelajar di Lampung Timur Terungkap, Ibu dan Anak Kompak Jadi Muncikari"
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Tribun Lampung |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |