Grid.ID- Kabar penangkapan artis tampan Steve Emmanuel terkait kasus narkoba masih mengejutkan banyak pihak.
Steve Emmanuel ditangkap di lobby apartemen Kondonium Kintamani, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Jumat (21/1/2018) lalu.
Belum lama ini, kabar Steve Emmanuel kembali menyita perhatian publik. Pasalnya, ia terancam hukuman mati dengan alat bukti yang sudah berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian.
Ia ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran ketahuan memiliki kokain sebanyak 92,04 gram beserta alat hisapnya.
Baca Juga : Irish Bella Dilamar Tanpa Proses Pacaran, Hal ini yang Bikin Ia Yakin Terima Lamaran Ammar Zoni
Pihak kepolisian mengatakan bahwa bukti-bukti perkara Steve Emmanuel sudah cukup dikumpulkan.
Bahkan saking cukupnya bukti yang telah didapatkan oleh pihak kepolisian, Steve Emmanuel dipastikan tidak akan menjalani rehabilitasi.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Polisi memastikan Steve Emmanuel tidak akan menjalani Rehabilitasi terkait kasus kepemilikan kokain.
Mantan suami Andi Soraya ini dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Steve tidak direhabilitasi, karena alat buktinya sudah cukup," kata Kasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz kepada wartawan, Minggu (13/1/2019).
Selanjutnya, Erick mengatakan bahwa pihak kepolisian sedang dalam proses merampungkan berkas perkara Steve Emmanuel agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Baca Juga : Bertubuh Kecil, Robby Abbas Bocorkan Ciri-Ciri Artis yang Hamil 4 Bulan Akibat Prostitusi Online
Diminta Nikah Ulang, Mahalini Akhirnya Bongkar Biang Kerok Masalah Pernikahannya Tidak Sah hingga Ditolak Pengadilan: Kesalahan
Source | : | Nakita |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |