Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan selama ini pedangdut Caca Duo Molek membeli paket sabu seharga Rp1,8 juta per gram.
Diketahui, sejak Desember 2018 lalu, Caca Duo Molek telah membeli tiga paket sabu dengan berat masing-masing satu gram dari tersangka YY.
"Pada saat dijual, kepada tersangka C (Chandra) dan tersangka CC (Caca) harganya per satu gramnya Rp1,8 juta. Kemudian tersangka C dan tersangka CC ini hubungan pertemanan."
"Itu sudah tiga kali mengambil dari tersangka YY dengan barang bukti sabu," ungkap Calvijn saat rilis penangkapan di Polda Metro Jaya, Senin (14/1/2019).
Baca Juga : Biar Tren, Ayu Ting Ting Buatkan Bilqis Vlog
Padahal sebenenarnya YY mendapatkan barang haram tersebut dengan harga Rp800 ribu per gramnya dari seseorang berinisial N yang saat ini masih menjadi DPO.
"Proses pengambilannya ini sudah dua kali, masing-masing pengambilan itu per 10 gram, dan ada 1 gram di ambil sekitar Rp800 ribu," tutur Calvijn.
Seperti diketahui sebelumnya, Caca Duo Molek berhasil diamankan dari pengembangan penjual narkotika padanya berinisial YY, yang berhasil ditangkap lebih dulu oleh pihak kepolisian, tepatnya pada Kamis (10/1/2019) lalu.
Baca Juga : Usai Jalani Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Yakin Bebas Murni
Sedangkan Caca ditangkap di Apartemen miliknya, yakni Apartemen Batavia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (11/1/2018) tepat pukul 08.00 WIB pagi bersama teman lelakinya, berinisial C.
Di sana, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sisa-sisa narkotika jenis sabu dari cangklong bekas pakai seberat 0,04 gram dan 0,5 butir ekstasi juga tutup botol bong terpasang disedotan. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Widyastuti |