Grid.ID - Seorang remaja 14 tahun mengaku bersalah telah melakukan inses.
Dia mengaku bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap kakak perempuannya sendiri yang dua tahun lebih tua.
Meski begitu, belum ada hukuman yang dijatuhkan pada remaja itu karena masih menunggu laporan dari Departemen Kesejahteraan.
Aksi inses itu berujung fatal.
Baca Juga : Lebih Bahaya dari Kanker Payudara, 5 Makanan Ini Bisa Merenggut Nyawa
Sang kakak akhirnya melahirkan bayi perempuan premature pada 15 Desember 2018 lalu.
Awak media sendiri tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti persidangan.
Hamik Nur Faizah Muhammad Saleh menuda masalah ini hingga 20 Februari agar laporan dapat diperoleh.
Aksi bejat remaja itu terjadi pada Desember 2017 lalu dan Mei 2018 di sebuah rumah di Taman Diawan, Perak, Malaysia.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 376B (1) dari KUHP.
Yang memungkinkan si remaja mendapatkan hukuman maksimal 30 tahun penjara dan cambuk.
Baca Juga : Robby Tumewu Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru, Begini Ciri-cirinya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |