Grid.ID - Seorang remaja 14 tahun mengaku bersalah telah melakukan inses.
Dia mengaku bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap kakak perempuannya sendiri yang dua tahun lebih tua.
Meski begitu, belum ada hukuman yang dijatuhkan pada remaja itu karena masih menunggu laporan dari Departemen Kesejahteraan.
Aksi inses itu berujung fatal.
Baca Juga : Lebih Bahaya dari Kanker Payudara, 5 Makanan Ini Bisa Merenggut Nyawa
Sang kakak akhirnya melahirkan bayi perempuan premature pada 15 Desember 2018 lalu.
Awak media sendiri tidak diizinkan masuk ke ruang sidang untuk mengikuti persidangan.
Hamik Nur Faizah Muhammad Saleh menuda masalah ini hingga 20 Februari agar laporan dapat diperoleh.
Aksi bejat remaja itu terjadi pada Desember 2017 lalu dan Mei 2018 di sebuah rumah di Taman Diawan, Perak, Malaysia.
Dia didakwa berdasarkan Pasal 376B (1) dari KUHP.
Yang memungkinkan si remaja mendapatkan hukuman maksimal 30 tahun penjara dan cambuk.
Baca Juga : Robby Tumewu Meninggal Akibat Infeksi Paru-paru, Begini Ciri-cirinya
Remaja itu, yang mengenakan kemeja kotak-kota dan celana panjang hitam, menutupi wajahnya ketika para fotografer mengambil gambarnya.
Sementara itu, anggota keluarganya yang lain menunggu di luar.
Di momen itu, tiba-tiba muncul seorang perempuan yang diduga kerabat pelaku memarahi media Tamil karena mengambil foto-fotonya.
Dalam laporan yang masuk 16 Desember tahun lalu itu, korban yang putus sekolah, tidak sadar bahwa dia hamil.
Dia sadar ketika mendekati hari-hari kelahiran pada 15 Desember 2018.
Dia melahirkan di toilet di dalam rumah keluarga.
Dan bayi itu menderita cedera kepala setelah jatuh ke dalam kloset. (*)
Artikel ini pernah tayang di Suar.id dengan Bejat, Remaja 14 Tahun Asal Malaysia Ini Memperkosa Kakaknya yang Berusia 16 Tahun hingga Hamil
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |