Grid.ID-Kewajiban registrasi simcard sudah resmi dijalankan masyarakat sejak akhir Oktober 2017 lalu.
Banyak orang panik dan mengira bahwa tanggal itu adalah akhir dari masa registrasi, dan khawatir nomornya bakal diblokir.
Padahal, itu adalah awal dari masa registrasi, yang akan berakhir pada 28 Februari 2018 alias masih ada waktu selama 4 bulan.
Buntut dari paniknya masyarakat itu ditambah antusiasme yang tinggi dalam melakukan registrasi, membuat banyak kesulitan ditemui saat registrasi.
(Baca : Tak Sadar Lakukan Ini Saat Naik Angkutan Umum, Wanita Cantik Bikin Sopir Senyum-senyum )
Untuk tahap awal, coba lakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang, data NIK dan Nomor KK yang ditulis dalam SMS.
Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah.
Jangan lupa, setelah nomor KK harud diakhiri dengan tanda pagar (#).
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
(Baca : Sering Tolak Tawaran, Ini Kesan Baim Wong Pertama Kali Main Film Horor )
Jika format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu mengirim SMS Registrasi Ulang yang sama sebanyak 5 kali SMS.
Setelah itu, pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS pop-up yang berisi pernyataan bahwa pelanggan menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.
Pihak Agus Salim Setuju Damai dengan Pratiwi Noviyanthi, Asalkan Uang Donasi Dikembalikan ke Rekeningnya