Grid.ID-Kewajiban registrasi simcard sudah resmi dijalankan masyarakat sejak akhir Oktober 2017 lalu.
Banyak orang panik dan mengira bahwa tanggal itu adalah akhir dari masa registrasi, dan khawatir nomornya bakal diblokir.
Padahal, itu adalah awal dari masa registrasi, yang akan berakhir pada 28 Februari 2018 alias masih ada waktu selama 4 bulan.
Buntut dari paniknya masyarakat itu ditambah antusiasme yang tinggi dalam melakukan registrasi, membuat banyak kesulitan ditemui saat registrasi.
(Baca : Tak Sadar Lakukan Ini Saat Naik Angkutan Umum, Wanita Cantik Bikin Sopir Senyum-senyum )
Untuk tahap awal, coba lakukan cek dan ricek format SMS Registrasi Ulang, data NIK dan Nomor KK yang ditulis dalam SMS.
Pastikan semuanya benar dan menggunakan NIK & Nomor KK yang sah.
Jangan lupa, setelah nomor KK harud diakhiri dengan tanda pagar (#).
Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, pelanggan akan mendapatkan konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.
(Baca : Sering Tolak Tawaran, Ini Kesan Baim Wong Pertama Kali Main Film Horor )
Jika format SMS, data NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah namun masih dinyatakan tidak valid, maka pelanggan perlu mengirim SMS Registrasi Ulang yang sama sebanyak 5 kali SMS.
Setelah itu, pelanggan akan menerima pemberitahuan berupa SMS atau SMS pop-up yang berisi pernyataan bahwa pelanggan menyatakan NIK & Nomor KK yang diisikan sudah benar dan sah.
Pelanggan harus menjawab setuju atau mengabaikan pernyataan tersebut.
Jika pelanggan menyatakan setuju maka pelanggan menyatakan bertanggungjawab secara hukum atas NIK & Nomor KK yang telah diisikan.
Maka registrasi sudah selesai, dan nomor lama akan tetap aktif.
(Baca : Penting nih Bagi yang Suka Nail Art, Ini Perbedaan Base Coat dan Top Coat yang Perlu Kamu Ketahui )
Anda juga menemui kendala saat melakukan registrasi?
Menurut penjelasan Plt Kabiro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Noor Iza dalam situs resmi Kominfo, sering terjadi ketidakcocokan antara nomor NIK di kartu keluarga dengan nomor NIK di KTP.
Bisa jadi, nomor NIK dan nomor KK tersebut belum tervalidasi secara penuh oleh sistem.
Akibatnya, data pengguna masih belum masuk dalam database Kependudukan dan Perencanaan Sipil Kemendagri.
(Baca : 5 Potret Ganteng Marcelo Ivano Sutoyo, Pria Bule yang Ngaku Siap Bikin Vanessa Angel Bahagia )
Maka, Anda perlu datang ke Kelurahan dan minta nomor NIK di KTP dan KK divalidasi.
Solusi paling ampuh agar registrasi berhasil, adalah dengan langsung datang ke gerai operator dan melakukan pendaftaran secara manual serta mengisi surat pernyataan. (*0
3 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis yang Wajib Ditonton, Temani Akhir Pekan Biar Makin Seru!