Grid.ID-Saat ini, sedang dilaksanakan proses registrasi untuk seluruh nomor pra bayar operator, baik nomor baru maupun nomor lama.
Data yang dimasukkan harus sesuai dengan nomor KTP dan Nomor KK yang dimiliki.
Dalam siaran persnya tentang perkembangan pelaksanaan registrasi simcard, maka dinyatakan bahwa proses registrasi ini dilakukan atas kerjasama antara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri dan Operator Telekomunikasi.
Tujuan registrasi simcard melaksanakan Registrasi Kartu Pelanggan tersebut untuk melindungi masyarakat dari penipuan, tindak kejahatan, dan pelanggaran hukum dengan menggunakan sarana telepon seluler dan media elektronik lainnya.
Pendaftaran itu dimaksudkan pula untuk mendukung transaksi online pada seluruh sektor termasuk ekonomi digital.
Maka, masyarakat dihimbau agar tidak mempercayai berita-berita bohong (hoax) yang menyarankan agar tidak melakukan registrasi kartu pelanggan.
Menurut data resmi Kominfo, hingga saat ini per tanggal 1 November 2017 jam 14.30 WIB sejumlah 30.201.602 pelanggan pengguna Sim Card telah berhasil melaksanakan registrasi ulang.
Registrasi ulang dimulai 31 Oktober 2017 sampai dengan 28 Februari 2018.
(Baca : Tak Sadar Lakukan Ini Saat Naik Angkutan Umum, Wanita Cantik Bikin Sopir Senyum-senyum )
Apabila pelanggan tidak melakukan registrasi sampai dengan tanggal 28 Februari 2018, maka akan dikenakan pemblokiran secara bertahap dan akan di blokir total pada tanggal 28 April 2018.
Operator dan gerai sebagai akan mitra menjamin perlindungan data pelanggan sesuai ISO 27001.