Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Vanessa Angel kini sedang tersandung kasus prostitusi online dan membuatnya harus melakukan wajib lapor di Polda Jatim.
Usai jalani pemeriksaan di Polda Jatim pada Senin (14/1/2019) kemarin, pihak kepolisian menyampaikan bahwa Vanessa Angel sudah melakukan 15 kali transaksi prostitusi.
Namun, pihak kuasa hukum Vanessa Angel menepis hal tersebut.
Baca Juga : Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka Kasus UU ITE, Kuasa Hukum Nilai Kasus Kliennya Bias
Menurutnya, kliennya dibayar untuk melakukan pekerjaan sebagai pemandu acara, sesuai dengan pekerjaannya di dunia hiburan.
"Enggak. Dia bilang kalau itu transaksi hanya pekerjaan saja yang jadi pembawa acara (MC)," kata Aga Khan, tim kuasa hukum Vanessa Angel saat dihubungi pada Selasa (15/1/2019).
Lebih lanjut, Aga menyampaikan bahwa Vanessa Angel masih kooperatif selama jalani proses hukum, walau belum berani menemui publik setelah dilakukan penangkapan di Polda Jatim.
Baca Juga : Vanessa Angel Berpotensi Jadi Tersangka, Ini Sanggahan Kuasa Hukum
Seperti diketahui, Vanessa Angel digiring ke Polda Jatim pada Sabtu (5/1/2019).
Tidak hanya Vanessa Angel, seorang model majalah dewasa berinisial AV juga dibawa untuk melakukan pemeriksaan lantaran diduga melakukan prostitusi online.
Baca Juga : Masih Bergulir, Ini 5 Fakta Terbaru Kasus Prostitusi Online Vanessa Angel
Kini, keduanya sudah dilepas namun tetap menjalani wajib lapor di Polda Jatim untuk mendapatkan keterangan lainnya.
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Deshinta Nindya A |