Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Januarisman Runtuwene atau yang lebih dikenal Aris Idol di tangkap polisi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (15/1/2019).
Polisi mengamankan Aris bersama dengan temannya kala berada di Apartemen Aston Lantai 30, Jalan HR Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi, Jakarta Selatan.
Aris tertangkap sedang berpesta sabu di apartemen bersama dengan teman-temannya.
Baca Juga : BREAKING NEWS: Aris Idol Tertangkap Polisi Terkait Narkoba
AKBP Reynold Hutagalun menjelaskan bahwa Aris mengkonsumsi sabu tersebut bersama dengan minuman keras dengan merk 'Red Label'.
Saat sedang asyik mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Aaston Kuningan tersebut.
"Sabu tersebut dikonsumsi secara bersama-sama dengan cara bergantian sambil minum minuman ‘Red Label’. Pada saat para tersangka mengkonsumsi sabu, Unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada di dalam kamar apartemen Aaston Kuningan tersebut,” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold Hutagalun seperti Grid.ID kutip dari PMJNews, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Ingin Buka Usaha, Aris Idol Kebingungan Cari Modal
Penangkapan sendiri berawal dari tersangka inisial YW yang berhasil diamankan pada (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten.
Kala itu YW tertangkap dengan membawa 300 butir Extasi dan sabu dengan berat 2 gram brutto.
“Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW pada hari selasa (8/1/2019) di Jalan Bahagia Kreo Selatan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Banten. Tersangka kedapatan membawa 300 butir Extasi dan sabu seberat 2 gram brutto,” ungkapnya.
Baca Juga : Mau Kembali Bernyanyi, Aris Idol Tak Lagi Jadi Sopir Taksi Online
Selanjutnya, dari YW didapatkan informasi berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah Jakarta Selatan.
“Berbekal informasi tersebut kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penyelidikan,” tambah AKBP Reynold.
Penyelidikan itu lantas dilakukan dalam kurun waktu selama 1 minggu.
Tim penyelidik pun akhirnya berhasil melakukan penangkapan dan juga penggeledahan.
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu, (tim) berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan narkotika jenis sabu,” jelasnya.(*)
Source | : | pmjnews |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |