Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Aris Idol ditangkap Polisi terkait kasus Narkoba.
Saat penangkapan Aris Idol tidak sendiri, ia bersama empat orang lainnya yaitu YSP, AS, AY, dan AM.
Waktu kejadian penangkapan tersebut terjadi pada Selasa, 15 januari 2019 sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan di Apartemen Jalan HR. Rasuna Said Menteng Atas Setia budi Jakarta Selatan.
Baca Juga : Tak Ikuti Trend #10yearschallenge, Tasya Kamila Berikan Alasannya!
Kabid humas Polda Metro Jaya pun merilis krnologis penangkapan Aris bersama 4 orang lainnya tersebut.
"Berawal dari hasil penangkapan tersangka YW dkk pada hari selasa tanggal 08 Januari 2019 di Jl. Bahagia Kreo Selatan Kec. Larangan Kota Tangerang Banten, kedapatan membawa 300 (tiga ratus) butir Extasi dan shabu seberat 2 gram brutto."
"Di dapatkan informasi adanya penyalahgunaan Narkotika di Apartemen diwilayah Jakarta Selatan," tulis humas Polda Metro Jaya seperti yang Grid.ID dapat pesannya.
Berbekal informasi tersebut, kemudian Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan Penyelidikan.
Baca Juga : Hot Mommy! Contek Yuk Rahasia Tubuh Indah Aktris Olivia Jensen
"Setelah melakukan penyelidikan selama kurang lebih satu minggu berhasil melakukan penangkapan yang kemudian dilakukan penggeledahan badan serta rumah dan tempat tertutup lainnya dan di temukan Narkotika jenis sabu."
"Dari hasil keterangan sementara bahwa sabu tersebut didapat dari tersangka TB als. AS."
"Sesampainnya di Apartemen TB als. AS, sudah ditunggu oleh teman temannya, yaitu tsk."
"JR, tsk. AY, tsk. AM dan tsk. YS kemudian sabu tersebut dikonsumsi secara bersama - sama dengan cara bergantian sambil minum minuman “RED LABEL”.
Baca Juga : Terawang Kisah Cinta Luna Maya Pakai Kartu Tarot, Denny Darko: Ada Cowok Lain dari Masa Lalu!
Pada saat para tersangka mengkonsumsi shabu, unit II dari Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok datang dan berhasil mengamankan barang bukti beserta orang yang berada didalam kamar apartemen ASTON Kuningan tersebut.
Setelah dilakukan tes urine terhadap ke 5 tersangka hasilnya pun Positif.
Dari penggerebakan itu, sejumlah barang bukti ditemukan, yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 (satu) unit bong, dan 5 (lima) HP.
Nantinya tersangka akan dikenakan sanksi Primiar pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), UURI No. 35 th 2009 tentang Narkotika.
(*)
Penulis | : | Dianita Anggraeni |
Editor | : | Dianita Anggraeni |