Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Penyanyi Aris Indonesian Idol alias JR ditangkap polisi bersama empat orang tersangka lainnya karena kedapatan menggunakan narkoba pada 15 Januari 2019 pukul 01.00 WIB.
Aris cukup kooperatif dalam memberikan keterangan kepada polisi.
"Jadi pada saat kita tangkap, beliau sedang duduk, dan beliau kooperatif," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Iptu Edi Suprayitno saat ditemui Grid.ID Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (16/1/2019).
Baca Juga : Ditangkap Polisi Atas Kasus Narkoba, Seorang Pria Mengaku Mantan Pacar Syahrini
Baca Juga : Kenakan Busana Gaya Transparan, Maia Estianty Tampil Seksi Glamor Elegan dan Panen Pujian Netizen
Dari keterangan Aris, ia sudah sering menggunakan barang haram tersebut.
"Hasil penuturan dia baru makai. Tapi hasil keterangan lebih dalam bahwa JR ini sudah 3 kali menggunakan narkoba," lanjut Iptu Edi.
Penuturan tersebut juga diperkuat oleh pemeriksaan urine terhadap lima tersangka, salah satunya Aris Idol.
Baca Juga : Tembus 1,5 Juta Penonton, Berikut 5 Isu Millennial Parents di Film Milly & Mamet
Aris Idol dinyatakan positif menggunakan sabu.
"Hasil tes urine kita lakukan terhadap 5 tersangka ini, positif tes urin dari doskes kesehatan polres dan tes urin dari kesehatan. dan hasil laboratorium sementara, hasilnya positif barang tersebut adalah sabu," pungkas Iptu Edi.
Baca Juga : Gebi Ramadhan Meninggal Akibat Kanker Hati, Sebaiknya Hindari 3 Makanan Ini
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |