Laporan Wartawan Grid.ID, Ulfa Lutfia Hidayati
Grid.ID - Kasus atas keterlibatan Vanessa Angel terhadap bisnis prostitusi online terus berlanjut.
Setelah sebelumnya Vanessa Angel menyandang status sebagai saksi, kini polisi telah menetapkan artis 27 tahun itu sebagai tersangka atas dugaan kasus prostitusi online.
Dilansir dari Tribunnews.com, status Vanessa Angel yang kini ditetapkan sebagai tersangka disampaikan oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.
Baca Juga : Ayu Ting Ting Menjadi Youtuber Bersama Bilqis, Belum Seminggu Sudah Dapat 30 Ribu Subscriber!
Luki menyebutkan bila dari bukti dan hasil penyelidikan Vanessa Angel terbukti terlibat dalam kasus prostitusi artis.
Bukti tersebut berupa foto yang dikirimkan Vanessa sendiri kepada muncikari.
"Hasil gelar perkara artis VA terlibat berhubungan dan mengirimkan foto dirinya kepada mucikari," pungkasnya.
Baca Juga : Dikabarkan Dekat dengan Aaliyah Massaid, Dul Jaelani Mengaku Sudah Nabung untuk Nikah!
"Kami tetapkan artis VA (Vanessa Angel) dari saksi sebagai tersangka," ungkapnya di Gedung Utama Tri Brata Mapolda Jatim, Rabu (16/1/2019).
Pihak kepolisian akan kembali memanggil Vanessa untuk penyelidikan lebih lanjut terkait statusnya sebagai tersangka.
"Senin pekan depan akan dipanggil sebagai tersangka," tambahnya.
Baca Juga : Kisah Menegangkan Ariel Noah Diikuti Penggemar Fanatik di Jalanan
Sebelumnya Vanessa juga sempat mengunjungi Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan pada Senin (14/1/2019).
Setelah diperiksa selama 9 jam, polisi akhirnya mengungkap bukti-bukti baru keterlibatan sang artis dalam kasus prostistusi online.
Dilansir dari Tribun Jakarta, Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan mengungkapkan telah melakukan digital forensik dan menemukan fakta Vanessa menerima transaksi (booking) sebanyak dua kali di Singapura, enam kali di Jakarta, dan satu kali di Surabaya.
Baca Juga : Sebut Ingin Menjemput Jodoh di Tahun 2019, Vicky Prasetyo: Valentine Ini Gue Harus Ada Seseorang
Selain itu, Vanessa juga difasilitasi oleh 6 orang muncikari yang bertugas membantunya mencari pelanggan.
Statusnya yang naik menjadi tersangka membuat Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara.
Vanessa Angel yang dalam kasus prostitusi daring ini dianggap telah melanggar pasal UU ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun. (*)
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Ulfa Lutfia Hidayati |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |