Grid.ID - Akhirnya Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi artis (16/1/2019).
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah yang langsung menyampaikan penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Dijelaskan oleh Kapolda Jatim, bahwa penetapan Vanessa Angel jadi tersangka sudah sesuai prosedur kajian dari penyidikan serta gelar perkara.
Hasil penyidikan itu juga mempertimbangan saat wajib lapor dan pemeriksaan tambahan terhadap Vanessa Angel pada Senin (14/1/2019).
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujar Irjen Pol Luki Hermansyah.
Baca Juga : Breaking News: Status Vanessa Angel Resmi Jadi Tersangka Prostitusi Online
Baca Juga : Siapa Sangka, Selain Disalurkan Vanessa Angel Juga Pernah Layani Sang Muncikari
Dijelaskan juga bahwa polisi juga melibatkan sejumlah ahli saat melakukan gelar perkara prostitusi artis ini.
Pihaknya melibatkan ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama yaitu MUI.
Baca Juga : Tak Terima Vanessa Angel Dipermalukan, Kuasa Hukum: Tubuh Tubuhnya Dia!
Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel Bantah Keterangan Polda Jatim soal 15 Kali Transaksi Kliennya
Penyebab Kim Sae Ron Meninggal Dunia, Polisi Temukan Jasad Sang Artis Tergeletak di Kamarnya
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Octa |