Grid.ID - Polda Jatim menetapkan artis Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online (16/1/2019).
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah.
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujar Irjen Pol Luki Hermansyah.
Baca Juga : 5 Barang Bukti yang Membuat Vanessa Angel Jadi Tersangka, Mulai dari Video Porno hingga Chat Panas
Selanjutnya juga dibilang bahwa dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum mengeluarkan bantahan keterlibatan Vanessa angel dalam prostitusi online.
Menurutnya, kliennya dibayar untuk melakukan pekerjaan sebagai pemandu acara, sesuai dengan pekerjaannya di dunia hiburan.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Ada Bukti Kuat
"Enggak. Dia bilang kalau itu transaksi hanya pekerjaan saja yang jadi pembawa acara (MC)," kata Aga Khan, tim kuasa hukum Vanessa Angel saat dihubungi pada Selasa (15/1/2019).
Lebih lanjut, Aga menyampaikan bahwa Vanessa Angel masih kooperatif selama jalani proses hukum, walau belum berani menemui publik setelah dilakukan penangkapan di Polda Jatim.
Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel seolah makin gempar lagi.
Vanessa Angel tidak beretika
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri