Grid.ID - Polda Jatim menetapkan artis Vanessa Angel jadi tersangka prostitusi online (16/1/2019).
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka, disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah.
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujar Irjen Pol Luki Hermansyah.
Baca Juga : 5 Barang Bukti yang Membuat Vanessa Angel Jadi Tersangka, Mulai dari Video Porno hingga Chat Panas
Selanjutnya juga dibilang bahwa dari beberapa barang bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi ini menguatkan artis VA kami tetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum mengeluarkan bantahan keterlibatan Vanessa angel dalam prostitusi online.
Menurutnya, kliennya dibayar untuk melakukan pekerjaan sebagai pemandu acara, sesuai dengan pekerjaannya di dunia hiburan.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Ada Bukti Kuat
"Enggak. Dia bilang kalau itu transaksi hanya pekerjaan saja yang jadi pembawa acara (MC)," kata Aga Khan, tim kuasa hukum Vanessa Angel saat dihubungi pada Selasa (15/1/2019).
Lebih lanjut, Aga menyampaikan bahwa Vanessa Angel masih kooperatif selama jalani proses hukum, walau belum berani menemui publik setelah dilakukan penangkapan di Polda Jatim.
Kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel seolah makin gempar lagi.
Vanessa Angel tidak beretika
Hasil penyelidikan sebelumnya (14/1/2019), Polda Jatim beranggapan Vanessa Angel tidak beretika.
Dalam arti, banyak bukti dan fakta yang berkebalikan dengan yang diakui Vanessa sebelumnya.
Awalnya, kepada pihak penyidik Polda Jatim, Vanessa mengaku keberadaannya di Surabaya karena dijebak.
Vanessa mengaku bahwa ia datang ke Surabaya untuk bekerja sebagai Master of Ceremony (MC) di salah satu acara.
Tapi, ia justru dijebak di salah satu hotel di Surabaya dan terjadilah penggerebekan terkait adanya prostitusi online yang melibatkan artis papan atas.
Melalui kuasa hukumnya yang pertama, yakni Muhammad Zakir, Vanessa juga mengaku tidak menerima uang dan juga bayaran untuk melayani laki-laki hidung belang.
Melalui Zakir, yang kini mundur sebagai kuasa hukumnya, Vanessa juga mengelak tarifnya sebesar Rp80 juta.
Fakta yang terjadi, ternyata Vanessa terbukti telah melakukan 15 kali transaksi prostitusi online.
Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan pihak perbankan untuk mengungkap data digital berupa rekening koran dari muncikari Siska.
Dari hasil data digital itu, Vanessa Angel terbukti mendapatkan transfer uang dari muncikari S alias T.
"Dari rekening koran untuk inisial saksi VA ini telah mendapat kiriman transfer sebanyak 15 kali dari muncikari ES," ungkap Yusep di Mapolda Jatim, Kamis (10/1/2018) yang dilansir dari Surya.co.id.
Tidak hanya itu, Yusep juga mengungkapkan bahwa Vanessa telah mentransfer sebanyak delapan kali ke rekening muncikari, S alias T.
Data itu juga mengungkap bahwa Vanessa telah menerima transfer uang dari S alias T selama satu tahun sejak 1 Januari 2018 hingga 5 Januari 2019.
"Inilah yang kami akan dalami peruntukkan transfer muncikari ke VA," pungkasnya.
Sudah terbukti melakukan 15 kali transaksi, ternyata ada bukti baru lagi mengenai artis cantik ini.
Vanessa kabarnya difasilitasi enam muncikari, dan selain ES dan S alias T, kini ada satu muncikari lagi yang ditangkap.
Kini, kepolisian kembali menangkap satu tersangka baru yang diduga muncikari Vanessa Angel.
Melansir dari Tribun Lampung, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menenuturkan, penangkapan itu dilakukan personel Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim usai menyisir sejumlah kawasan di daerah Bandung sampai Jakarta.(*)
Bukan Pengganti Ria Ricis? Terungkap Status Asli Hubungan Kimberly Angela dan Teuku Ryan Usai Dijodoh-jodohkan