Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis peran Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online.
Penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka karena adanya beberapa bukti yang menguatkan dirinya sebagai tersangka.
Dimana Vanessa Angel ikut serta dalam melakukan transaksi prostitusi, yaitu melakukan chatting yang diduga mengandung unsur asusila.
Akibatnya, Vanessa Angel dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Baca Juga : Unggah Foto Terbaru, Tas Irish Bella Jadi Sorotan Harganya Capai Puluhan Juta Rupiah
Baca Juga : Sebut Ibundanya Belum Hamil, Dul Jaelani Justri Akui yang Ngebet Punya Anak
Menanggapi hal ini, Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano angkat bicara.
Milano menjabarkan proses hukum yang sejauh ini sudah dijalankan oleh kliennya.
"Jadi kemarin Vanessa diperiksa statusnya sebagai saksi, kemarin itu pemeriksaannya masih terkait dengan chat karena berupa pemeriksaan tambahan dari BAP yang pertama dan kemarin BAP ke-2 tambahan isinya mengklarifikasi chat antara vanessa dengan saudara Siska nya sebatas itu."
Baca Juga : Cantiknya Gaya Busana Hot Mama Gisella Anastasia Saat Rayakan Ultah Gempita
"Kemudian berlanjut ke pemeriksaan masalah transfer itu belum selesai penyidik baru menanyakan 3 tranferan tapi keburu Vanessa drop, sakit ditunda lagi pemeriksaannya sampai keadaannya pulih, hanya sebatas itu," ungkap kuasa hukum, Milano, saat ditemui Grid.ID di kawasan Apartement Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |