Grid.ID - Hari ini, pihak kepolisian secara resmi menetapkan artis Vannessa Angel sebagai tersangka.
Artis Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka terkait prostitusi online.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermansyah yang langsung menyampaikan penetapan Vanessa Angel sebagai tersangka.
"Artis VA (Vanessa Angel) mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online," ujar Irjen Pol Luki Hermansyah (16/1/2019).
Baca Juga : Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Kebingungan
Sebelumnya Vanessa Angel ditangkap bersama model majalah pria dewasa bernama Avriellia Shaqqila.
Keduanya ditangkap polisi terkait prostitusi online artis di hotel Vasa, Surabaya (5/1/2019).
Setelah Vanessa Angel resmi jadi tersangka, bagaimana nasib Avriellia Shaqqila?
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, penyidik masih mengumpulkan bukti otentik data digital forensik mengenai peran Avriellia Shaqqila terkait keterlibatannya dalam prostitusi artis ini.
Baca Juga : Vanessa Angel Tersangka Prostitusi Online, Sempat Bantah Cuman Jadi MC
"Masih kami selidiki karena semuanya ini sangar terkait (Prostitusi artis)," ujar Irjen Pol Luki Hermawan yang dikutip dari Surya.co.id.
Dipaparkan juga bahwa saat ini penyidik sudah mengumpulkan Pulbaket (Pengumpulan Bahan Keterangan) dari beberapa tersangka mucikari prostitusi artis.
Ini dilakukannya untuk menguatkan peran beberapa tersangka termasuk mucikari.
Baca Juga : 5 Barang Bukti yang Membuat Vanessa Angel Jadi Tersangka, Mulai dari Video Porno hingga Chat Panas
"Sementara hasil gelar perkara penetapan tersangka mengarah ke saudara VA (Vanessa Angel)," jelasnya.
Ditambahkannya, daftar 45 artis dan 100 model cantik diduga kuat terlibat kasus prostitusi online memang beradasarkan keterangan dari beberapa saksi maupun tersangka.
Tidak hanya itu, daftar artis itu juga didukung dari data digital forensik Handphome mucikari dan artis yang ditengarai terlibat kasus tersebut.
Baca Juga : Polisi Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka, Ada Bukti Kuat
"Dari keterangan itu menyebutkan 45 artis kami monitor dan ada keresahan di media mengenai hal ini," imbuhnya.
Sementara dikutip dari Kompas.com, Irjen Pol Luki Hermawan menambahkan bahwa keterlibatan artis VA dalam kasus prostitusi daring ini melanggar pasal undang-undang ITE nomor 27 ayat 1 hukuman pidana maksimal 6 tahun.(*)