Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Artis cantik Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka bisnis prostitusi online pada Rabu (16/1/2019).
Wanita berusia 27 tahun ini terjerat dengan dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 1 UU ITE.
Hal tersebut lantaran di dalam ponsel Vanessa Angel ternyata banyak ditemukan chat mesum yang dilakukannya dengan muncikari.
Baca Juga : Kuasa Hukum Vanessa Angel Ingin Lelaki yang Juga Menggunakan Jasa Prostitusi Online Ikut Diusut!
Di samping itu, terungkap pula Vanessa Angel secara aktif mengupload foto dan video vulgar yang diduga mengandung unsur melanggar kesusilaan yang digunakan muncikari untuk menawarkannya pada pelanggan.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Milano, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang dilakukan terhadap kliennya belum usai.
Justru Milano bingung terkait chat mesum dan video vulgar yang menguatkan Vanessa Angel sebagai tersangka.
Baca Juga : Makin Seksi! Intip Transformasi Gaya Rambut Vanessa Angel dari Panjang Natural Hingga Potongan Pendek
Baca Juga : Malang! 20 Tahun Seventeen Berkarya, Nyaris Bubar Saat Gempa Jogja dan Berakhir karena Tsunami Banten
Sebab saat pemeriksaan, hal tersebut belum sempat ditanyakan pihak kepolisian kepada Vanessa Angel.
Vanessa Angel juga belum memberikan klarifikasi apapun kepada pihak kepolisian terkait foto dan video vulgar tersebut.
"Kalau dasar pemeriksaan kemarin belum ada yang kita liat pemberitaan yang ada. Pemberitaan yang ada, klien kami dituduhkan ada mengandung chat yang melanggar kesusilaan. Chat yang mana yang melanggar kesusilaan? Terus video atau foto yang mana yang melanggar kesusilaan?"
"Apa benar Vanessa yang mendistribusikan, karena kan kalau kita ngomong UU ITE ini terkait pendistribusian. Dan pemeriksaan kemarin belum ada sama sekali arah ke situ, hanya sebatas chat pribadi Vanessa dan Siska, hanya sebatas itu," ungkap Milano saat ditemui Grid.ID di kawasan Apartement Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019).
Milano mengungkapkan saat pemeriksaan, tak ditemukan chat mesum yang dilakukan Vanessa Angel dan Muncikari Siska.
"Chat kemarin itu dasarnya adalah dari hpnya vanessa dan siska dikroscek chat mereka, hanya sebatas itu. Di dalam itu, tidak ada yang berbau asusila," ungkap Milano.
Di samping itu, chat antara Vanessa Angel dan Siska tak tersebar di dunia maya yang berarti tak ada pendistribusian terkait UU ITE yang menjerat Vanessa Angel.
Kalaupun bukti chat tersebut tersebar di dunia maya, maka pihak yang menyebarkan chat atau foto itu lah yang seharusnya dicari.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Vanessa Angel tak berada dalam grup muncikari mana pun.
"Itu kan private apakah ada chat antara Siska dan Vanessa yang beredar di dunia maya masalah ITE kan mendistribusikan."
"Kalau ada siapa yang mendistribusikan itu yang mesti dikejar bagaimana mungkin ruang privat pemeriksanya jadi ruang publik, yang ditanyakan sejauh ini pada klien kami hanya chat pribadi. Kami nggak mau keluar konteks, dari bukan pemeriksaan kemarin tidak ada namanya grup chat hanya di Siska dan Vanessa yang bisa dikenakan itu kan grup chat, kalau putusan MA," ungkap Milano.
Baca Juga : Malang! 20 Tahun Seventeen Berkarya, Nyaris Bubar Saat Gempa Jogja dan Berakhir karena Tsunami Banten
Milano berpendapat jika Vanessa Angel terbukti sebagai muncikari, barulah ia dapat dijadikan sebagai tersangka.
"Kalau 6 muncikari itu ada melibatkan Vanessa baru bisa kena itu apakah Vanessa aktif, apakah terlibat sebagai muncikari juga tapi sampai saat ini tidak ada yang pemeriksaan seperti itu," ungkap Milano. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |