Laporan Wartawan Grid.ID, Ahmad Rifai
Grid.ID - Seorang karyawan minimarket disergap pihak berwajib akibat edarkan ratusan pil koplo.
Minimarket di pinggir Jalan Raya Walikukun-Ngarambe disergap oleh petugas Satreskoba Polres Ngawi.
Saat digeledah, dari tangan RM ditemukan 17 strip pil koplo jenis Trihexyphenidhyl.
Masing-masing strip berisi 10 butir dan 3 strip jenis Tramdol dengan total 170 butir pil.
(Baca juga: Ha Ha, Engku Emran Ternyata Takut Sama Laudya Cynthia Bella Karena Hal Ini... Warganet Pun Komentar)
Mengejutkan, ternyata sudah 1 tahun terakhir barang haram ini diedarkan.
Padahal, awalnya RM hanya pemakai biasa.
Polisi setempat melakukan penggerebekan pada kamis dini hari (2/11/2017) di Desa Walikukuh, Kecamatan Widodaren, Ngawi, Jawa Timur.
Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, RM segera digiring ke Mapolres Ngawi.
(Baca juga: Kisah Wisma Megah Erni Lawang yang Berubah Menjadi Tempat Angker dan Hantu Erni yang Duduk di Balkon Lantai 2)
RM sendiri adalah warga Desa Tulakan, Kecamatan Sine, Ngawi.
Penyergapan ini dapat dilakukan berkat adanya informasi masyarakat yaang kemudian dikembangkan selama hampir 1 bulan lebih.
Sejumlah informasi kemudian mengarah kepada RM.
"Untuk tersangka RM ini sudah menjadi target operasi sejak sebulan lalu berdasarkan informasi dari masyarakat," terang Kasatreskoba Polres Ngawi, AKP Moch Mukid.
"Menurut pengakuan sementara tersangka, ratusan pil koplo diambil atau didapat dari wilayah Sragen, Jawa Tengah."
Selain untuk dikonsumsi sendiri, ratusan pil koplo tersebut ternyata juga diedarkan ke sejumlah orang.
Tempat barang haram ini diedarkan di sekitar tempat tinggal dan lokasi kerjanya."
Sasaran konsumen obat-obatan ini adalah orang dewasa.
(Baca juga: Olla Ramlan Melahirkan Hari ini, Beginilah Suasana Menegangkan di Ruang Persalinan)
Dijelaskan lebih lanjut, konsumsi pil semacam ini dilandaskan untuk mendongkrat stamina dalam beraktivitas.
Tak mahal, ternyata dengan modal awal 16 ribu, RM bisa menjualnya lagi ke konsumen seharga 30 ribu.
Saat ini akan dilakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus ini.
Jaringan penyuplai RM akan diburu.
(Baca juga: Miris! Salah Masuk Ruang di Rumah Sakit, Balita dari Medan Ini Akhirnya Meninggal Dunia! Begini Kronologinya)
Mapolres Ngawi akan bekerjasama dengan pihak Polres Sragen.
Saat ditangkap, RM tak melakukan perlawanan.
Dia telah mengakui seluruh berbuatannya.
Atas hal ini, dia akan dijerat dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
(Baca juga: Waduh! Bersanding dengan Dewi Perssik, Ternyata Begini Gaya Makeup Ayu Ting Ting, Lebih Kece yang Mana?)
Ancaman maksimal, dia akan mendekam di balik jeruji selama 12 tahun.
Kabar ini sendiri beredar di Facebook.
Akun Facebook bernama Yuni Rusmini memposting kabar mengejutkan ini pada hari kamis (2/11/2-17) sekitar jam 9 malam.
Atas informasi mencengankan ini, sejumlah netizen ikut memberi komentar.
Akun Facebook bernama Murni Jeckiman menulis seperti ini.
"Kerjo neng ruang AC penak kok malah pileh hotel prodeo (Kerja di ruang AC enak kok malah milih hotel prodeo)."
Sebuah akun Facebook bernama Surya Kelana malah menertawakan seperti ini.
"Ha, ha, ha, pengalaman yang pahit, bak."
Akun Facebook bernama Punakawan Biru menyayangkan kejadian ini dapat terjadi.
"Wes dikei kerjo penak jek kurang penak (sudah dikasih kerja enak malah kurang enak)."
Keras, akun facebook bernama Mamanya Nawaz bilang begini.
"Yah, bikin malu Indo****t aja."(*)
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Ahmad Rifai |
Editor | : | Ahmad Rifai |