Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKBP Erick Frendriz mengungkapkan hingga saat ini belum ada rencana untuk melakukan rehabilitasi pada Steve Emmanuel yang diamankan terkait kasus narkoba sejak 21 Desember 2018 kemarin.
Pihak Steve Emmanuel pun tak mengajukan permintaan rehabilitasi.
Sementara soal kasusnya, hingga saat ini masih terus didalami oleh tim penyidik.
"Sampai saat ini belum ada rencana untuk rehab atau permintaan untuk rehab tidak ada. Jadi tetap pemberkasan sudah kami lakukan," ungkap AKBP Erick Frendriz saat ditemui Grid.ID di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga : Selain Brisia Jodie, Ini Deretan Artis yang Pernah Di-bully Haters Hingga Lapor Polisi
Berkas kasus Steve Emmanuel disebut akan segera rampung.
Setelahnya, berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk segera disidangkan.
"Dalam waktu dekat akan kami limpahkan ke kejaksaan, apabila nanti sudah P21 akan kami serahan ke kejaksaan dan akan segera kita sidangkan," jelasnya.
Baca Juga : Ditetapkan sebagai Tersangka Prostitusi Online, Pacar Vanessa Angel Ungkap Kisah Masa Lalu sang Kekasih
Seperti diketahui, penangkapan Steve bermula saat orang tak dikenal melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya barang mencurigakan yang dibawa Steve dari Belanda pada 11 September 2018 lalu.
Setelahnya polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan dikediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan tiga barang bukti dari kediamannya, yakni 1 plastik klip besar yang berisi narkotika jenis kokain hydrochloride dengan berat bruto 92,04 gram.
Satu buah botol kaca yang saat itu digunakan Steve untuk menyimpan narkotika tersebut, dan satu buah alat hisap untuk narkotika jenis kokain bernama Bullet.
Baca Juga : Diberondong 12 Pertanyaan oleh Polisi, Ivan Gunawan: Saya Pengin Ikut Berantas Narkoba
Polisi juga tegaskan Steve membawa kokain tersebut dari Belanda dan membelinya dari jaringan narkotika Internasional.
Atas perbuatannya itu, kini Steve dikenakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara, dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Meski demikian, pihaknya belum mengetahui hukuman apa yang pantas didapatkan oleh Steve Emmanuel sebelum disidangkan dan mendapat tuntutan dari Penuntut Jaksa Umum (JPU).
"Tergantung jaksa nanti yang menentukan," tukas Erick. (*)
Penulis | : | Siti Sarah Nurhayati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |