Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan presenter Lyra Virna Kamis (17/1/2019) siang tadi bergulir di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Sidang hari ini beragendakan duplik dari pihak kuasa hukum Lyra Virna.
Namun tim Lyra Virna sepakat tidak menggunakan haknya dalam sidang tadi.
“Duplik dari kuasa hukum namun kita kuasa hukim tidak menggunakan hak untuk duplik karena JPU juga tidak menggunakan haknya,” kata Kuasa Hukum Lyra Virna, Faisal Farhan kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga : Sandiaga Uno tidak Berani Bertanding Lari Jika Ditantang Prabowo Subianto
Sehingga sidang maju ke tahap berikutnya yaitu putusan perkara.
Sidang putusan bakal berlangsung pekan depan.
“Berarti Kamis depan kita sudah putusan sidang,” pungkas Faisal Farhan.
Baca Juga : Vanessa Angel Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ruben Onsu Tak Ingin Campur
Sekedar diketahui, sidang ini merupakan perkembangan dari kasus antara Lyra Virna dengan bos ADA Tour and Travel, Lasty Annisa.
Kasusnya bermula saat Lyra Virna mengeluhkan soal pelayanan dari travel ketika umrah bersama ADA Tour.
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |