Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Perseteruan antara Lyra Virna dengan bos ADA Tour and Travel berbuntut panjang.
Kini Lyra Virna berstatus sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Sidang dengan agenda duplik telah gelar Kamis (17/1/2019) siang tadi di Pengadilan Negeri Bekasi.
Dalam sidang tersebut, Lyra Virna tak mengajukan duplik dan memilih melanjutkan sidang ke agenda selanjutnya yakni putusan perkara.
Baca Juga : Polisi Berhasil Bekuk Mucikari Penghubung Utama Vanessa Angel Ke User
Lyra Virna optimis dengan putusan sidang pada Kamis 24 Januari 2019 nanti.
Lyra Virna yakin ia bisa memenangkan kasus pencemaran nama baik ini.
"Klien dan penasihat hukum kita optimis tidak mendahulukan kehendak Tuhan, optimis dibebaskan dari tuntutan," jelas kuasa Hukum Lyra Virna, Faisal Farhan kepada Grid.ID melalui sambungan telepon, Kamis (17/1/2019).
Baca Juga : Beri Peringatan, Mbak You Ungkap Isu Orang Ketiga dalam Rumah Tangga Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Beberapa hal yang membuat Lyra optimis adalah penjelasan dari semua saksi menyebut tidak ada pencemaran nama baik diunggahannya di Instagram.
Lyra saat itu hanya menagih haknya dari ADA Tour and Travel.
"Yang bikin optimis dalam fakta pembuktian kita ungkap semua sakis dan saksi ahli, tidak ada niat jahat dari Lyra. Tujuan mbak Lyra menuntut haknya," pungkasnya.
Baca Juga : Ladies Siap-siap! Iqbaal Ramadhan Ungkap Tipikal Wanita Idamannya
Sekedar mengingat, Lyra Virna sempat mengunggah keluhannya terkait ADA Tour and Travel melalui media sosial instagram pada 2017.
Lyra Virna bermaksud menagih sisa uang perjalanan umrah yang sebelumnya dijanjikan bos ADA Tour and Travel, Lasty Anisa.
Kendati begitu, atas unggahannya, Lyra Virna dituduh melakukan pencemaran nama baik.
(*)
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |