Grid.ID - Kepolisian RI menggelar Operasi Zebra 2017 pada bulan November ini.
Nah, bagi anda yang sehari-hari menggunakan kendaraan bermotor, sebaiknya siapkan segala sesuatunya agar tak terkena razia atau tilang.
Polisi bakal tegas lho.
Jadi, siapa saja yang melanggar aturan akan langsung ditindak.
Lalu, kendaraan bermotor bagaimana sih yang jadi incaran polisi?
Meskipun target setiap Polda Metro berbeda-beda dalam operasi tahunan ini, garis utamanya tetap tidak bisa dikesampingkan.
Menurut Kepala Bagian Operasional Korlantas Polri Kombes Benjamin, untuk sepeda motor harus dilengkapi dengan dua spion dan pelat nomor sesuai yang dikeluarkan polisi.
Sementara mobil, pengemudinya harus menggunakan sabuk pengaman.
Selain itu awas, bila anda ketahuan berkendara sambil menggunakan ponsel, langsung kena tilang.
Jangan lupa, polisi pasti juga akan memeriksa STNK dan SIM A anda.
( BACA : Ha Ha, Engku Emran Ternyata Takut Sama Laudya Cynthia Bella Karena Hal Ini... Warganet Pun Komentar )
"Fokus semua poin itu, tetapi untuk target setiap Polda Metro berbeda-beda, tergantung banyak pelanggaran apa yang terjadi di setiap daerah," kata Benjamin kepada KompasOtomotif belum lama ini.
Setiap jenis pelanggaran punya besaran denda yang berbeda-beda. "Semuanya kami sesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Benjamin. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul : Kendaraan yang Bakal Ditilang pada Operasi Zebra
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Aji Bramastra |
Editor | : | Aji Bramastra |