Grid.ID - Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono mengatakan, polisi telah menetapkan dua orang tersangka terkait bentrokan di Tanah Abang pada Kamis (17/1/2019).
Kedua tersangka tersebut adalah EW (28) dan SE (54).
Penetapan tersangka setelah polisi mengamankan dan memeriksa secara intensif tiga orang yang diduga menjadi provokator aksi bentrokan tersebut.
"Dua dari tiga orang yang diperiksa sudah tersangka.
Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta (pedagang)," kata Lukman kepada Kompas.com, Jumat (18/1/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang itu terbukti memprovokasi PKL lainnya untuk menolak penertiban serta melempari petugas Satpol PP dengan batu dan gagang besi.
Baca Juga : Berikut Kronologi Penemuan Tas Berisi Uang Tunai Rp 40 Juta di Gerbong KRL Tanah Abang-Serpong
Keduanya juga terbukti melakukan tindakan melawan petugas.
"(Peran dua tersangka) melawan petugas dan memprovokasi PKL," lanjut Lukman.
Oleh karena itu, keduanya dijerat Pasal 212 KUHP tentang perbuatan melawan hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut pada satu orang tersisa untuk mengetahui adanya kemungkinan penambahan tersangka.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antara PKL dan petugas satpol PP terjadi di kawasan Tanah Abang, Kamis sekitar pukul 10.00 WIB.
Bentrokan terjadi akibat PKL yang biasa berjualan di bawah jembatan penyeberangan multiguna (JPM) atau skybridge Tanah Abang menolak untuk ditertibkan.
Baca Juga : Kericuhan di Rutan Kelas IA Solo: Tak Jelas Sebabnya, 30 Orang Pembesuk Tahanan Bentrok dengan Narapidana
Bentrokan terjadi sekitar 30 menit sehingga menyebabkan kerusakan pada kaca spion salah satu mobil petugas satpol PP.
Tidak ada korban jiwa dan luka-luka akibat bentrokan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Polisi Tetapkan Dua Tersangka Bentrokan di Tanah Abang"
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |