Laporan Reporter Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Aktor Zumi Zola beralih profesi sebagai politikus karena menjabat Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 lalu.
Namun, kini Zumi Zola harus merasakan jeruji besi karena terkait kasus gratifikasi dan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2018.
Zumi Zola divonis dengan hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 6 Desember 2018 lalu.
Baca Juga : Gaya Kerudung Mewah Simpel Sherrin Tharia Zola, Istri Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi
Selain itu, Zumi Zola harus membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut majelis hakim, Zumi Zola menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi Zola juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat, 100.000 dollar Singapura, dan menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Baca Juga : karier Zumi Zola yang Berakhir Tragis!
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | Kompas.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Asri sulistyowati |
Editor | : | Deshinta Nindya A |