Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.
"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.
Baca Juga : Ayah Kandung Vanessa Angel Mengaku Lebih Pilih Bekerja Daripada Menemui Anaknya
Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.
Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.
Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.
Baca Juga : Mengenang Inspirasi Gaya Hijab Rina Nose dengan Busana Santun Minimalis, Modis Banget!
Baca Juga : LENGKAP: Rincian Tarif dan Aturan Main Terbaru BPJS Kesehatan
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Pertanyakan Jumlah Gaji Pilot dan Pramugari Lion Air
3 Shio yang Hobinya Makan Telur, Setiap Makanan Berbahan Telur Auto Disikat Habis-habisan
Source | : | Kompas.com,kontan.co.id |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |