Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedy Junaedi mengklaim kliennya bakal bebas dalam waktu dua bulan mendatang.
Dedy Junaedi menerangkan kliennya sudah menjalankan hampir 2/3 masa tahanan.
Baca Juga : Jangan Tonton 4 Film ini Sama Pasangan, Bikin Kencan Jadi Canggung!
Saipul Jamil diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara tiga tahun penjara akibat melanggar Pasal 290 tentang pencabulan dan pada 292 yaitu pencabulan dengan sesama jenis, sehingga Saipul dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan dari Pengadilan Tinggi tersebut justru memberatkan Saipul Jamil dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Upaya Peninjuan Kembali (PK) yang dilakukan Saipul Jamil ditolak. Amar putusan tersebut dibacakan pada 11 Desember 2017.
Melalui penolakan tersebut malah disebut kuasa hukum Saipul Jamil dapat meringankan kliennya.
Malah ia mengklaim kliennya bisa bebas dua bulan lagi.
Baca Juga : Uya Kuya Mengaku Tidak Sabar Menantikan Bebasnya Basuki Tjahaja Purnama dari Rutan Mako Brimob
"Kalau memang mahkamah agung menolak kita tidak ada masalah. Tapi kembali ke pasal 292, berarti kalau kembali ke pasal 292 yg vonisnya 3 tahun, dikali dua dengan vonis kpk 3 tahun, berarti kan enam tahun. Kita sudah menjalani 2 per tiga, berarti empat tahun,kurang lebih 2 tahun sudah dijalani dapat remisi 10 bulan jadi mungkin 2 bulan ke depan persiapan kita untuk saipul jamil bisa bersama kita di luar," kata Dedi Junaedi saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/1/2019).
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |