Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji di vonis hukuman tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Presenter program Termehek-mehek itu terjerat hukuman atas kasus pembagian voucher berhadiah umrah pada warga saat berkampanye.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dalam persidangan Mandala terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana, melanggar aturan pemilu.
Baca Juga : Mandala Shoji Terancam Dipenjara Setelah Lama Vakum Jadi Artis dan Terjun ke Dunia Politik
Atas tuduhan tesebut, Mandala di jatuhi pidana selama 3 bulan kurungan dan denda sebanyak Rp 5 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Hakim Joni di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/1/2019)
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Zulkarnain kuasa hukum Mandala menerangkan jika kliennya tersebut tidak bersalah.
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |