Laporan Wartawan Grid.ID, Eria Winda Wahdania
Grid.ID-Mandala Abadi Shoji alias Mandala Shoji di vonis hukuman tiga bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Presenter program Termehek-mehek itu terjerat hukuman atas kasus pembagian voucher berhadiah umrah pada warga saat berkampanye.
Mengutip dari Tribun Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni dalam persidangan Mandala terbukti bersalah secara sah dan melakukan tindak pidana, melanggar aturan pemilu.
Baca Juga : Mandala Shoji Terancam Dipenjara Setelah Lama Vakum Jadi Artis dan Terjun ke Dunia Politik
Atas tuduhan tesebut, Mandala di jatuhi pidana selama 3 bulan kurungan dan denda sebanyak Rp 5 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dan denda Rp 5 juta, bila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucap Hakim Joni di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Senin (21/1/2019)
Menanggapi hal tersebut, Muhammad Zulkarnain kuasa hukum Mandala menerangkan jika kliennya tersebut tidak bersalah.
Baca Juga : Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara
Ia mengungkap jika ksus tersebut tidak benar dan akan mengajukan banding.
"Kami keberatan, ini jelas suatu rekayasa. Kami akan mengajukan banding," ucap Zulkarnain dijumpai awak media usai persidangan.
Sebelumnya, Mandala sempat dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12/2018).
Presenter yang terjun dalam dunia politik itu di duga melakukan cara yang tidak benar selama proses kampanye.
Kendati demikian, Mandala sempat mengelak tuduhan tersebut.
Pria 36 tahun itu mengaku tidak tahu menahu tentang adanya pembagikan kupon umroh itu.
Baca Juga : Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Keempat
"Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali."
"Tapi men-judge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon," ucap Mandala seperti Grid.ID kutip dari Tribun Jakarta pada Senin (21/1/2019).(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Winda Wahdania |
Editor | : | Winda Wahdania |