Grid.ID - Lama tak muncul di layar kaca Tanah Air, mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.
Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Baca Juga : Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Ini Jelas Rekayasa
Melansir Tribun Jakarta, Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.
Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 silam.
Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.
Baca Juga : Mandala Shoji Terancam Dipenjara Setelah Lama Vakum Jadi Artis dan Terjun ke Dunia Politik
Dilansir Grid.ID dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Baca Juga : Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara
Source | : | tribunnews,Warta Kota,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |