Grid.ID - Lama tak muncul di layar kaca Tanah Air, mantan pacar Vanessa Angel, Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara.
Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara setelah dirinya diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Baca Juga : Mandala Shoji Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Ini Jelas Rekayasa
Melansir Tribun Jakarta, Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.
Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 silam.
Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.
Baca Juga : Mandala Shoji Terancam Dipenjara Setelah Lama Vakum Jadi Artis dan Terjun ke Dunia Politik
Dilansir Grid.ID dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.
Hal ini tentu saja dianggap oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Joni, sebagai pelanggaran dalam peraturan pemilu.
Majelis Hakim menilai Mandala telah menciderai asas pemilu yang berlaku.
Baca Juga : Diduga Bagikan Kupon Umroh Saat Kampanye, Presenter Mandala Shoji Dituntut 6 Bulan Penjara
Atas kejadian ini, Jaksa Penuntut Umum mengatakan Mandala terbukti melakukan tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus pembagian kupon umroh ini menjerat Mandala dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Terkait kasus pembagian kupon umroh tersebut, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi memberikan pembelaan.
Baca Juga : Selamat! Mandala Shoji Dikaruniai Anak Keempat
Menurut kuasa hukum Mandala, kliennya sama sekali tidak bersalah dan tidak terlibat langsung membagikan kupon tersebut kepada warga.
Muhammad Rullyandi mengungkap jika Mandala hanya datang atas undangan Lucky semata.
Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut. Ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi.
Mandala sendiri jug mengaku tidak tahu menahu perihal pembagian kupon umroh tersebut.
"Saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali," aku Mandala kepada awak media.
Diketahui, mantan pacar Vanessa Angel ini memang sudah lama tidak terlihat menghiasi layar kaca Indonesia.
Baca Juga : Vanessa Angel Jadi Tersangka, Sang Artis Terancam Pidana 6 Tahun Penjara dan atau Denda Rp 1 Miliar
Nama Mandala Shoji mulai dikenali publik kala dirinya membawakan program reality show, Termehek-mehek di Trans TV bersama dengan Cici Panda.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, Mandala Shoji pun semakin dikenal kala namanya ikut terseret konflik putusnya hubungan asmara Vanessa Angel dengan Dwi Andhika.
Dalam konflik tersebut, Mandala disebut-sebut sebagia orang ketiga yang memicu retaknya hubungan Vanessa Angel dengan Dwi Andhika.
Kabar ini pun semakin didukung dengan kedekatan Vanessa dengan Mandala pasca putus hubungan dari Dwi Andhika.
Namun sayangnya, melansir Tribunnews, hubungan keduanya dikabarkan kandas ditengah jalan tanpa alasan yang jelas.
Vanessa sendiri pun pernah menanggapi kabar kedekatan dirinya dengan Mandala dan menyebut pria tersebut hanya sekadar teman dalam hidupnya. (*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | tribunnews,Warta Kota,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |