Laporan wartawan Grid.ID, Ria Theresia Situmorang
Grid.ID - Tyas Mirasih dilaporkan oleh Maryke Harris Pohu perihal hak asuh anak, Amandine Cattelya.
Maryke Harris Pohu beserta kuasa hukumnya pada Senin (21/1/2019) siang ini mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Menteng, Jakarta Pusat.
Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan Tyas Mirasih atas dugaan eksploitasi anak.
"Hari ini mendampingi klien kita ke KPAI untuk laporan, melaporkan Tyas Mirasih ke KPAI soal hak asuh anak dan sebagai nenek kandung wali dari anak yang diduga anak tersebut dieksploitasi," tuturnya.
Baca Juga : Nggak Mirip Krisdayanti, di Foto Cantik Ini Aurel Hermansyah Disebut Lebih Mirip Titi DJ?
Baca Juga : Masih Dipenjara, Saipul Jamil Bisa Bebas Beryanyi di Balai Sarbini
Sebelumnya, Agustinus menyebut pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dimana Tyas Mirasih disebut melanggar pasal 332 KUHP.
"Kita sudah laporkan ke polisi dengan pasal 332 dan hari ini kita laporkan juga," sambung Agustinus.
"Kami himbau saudari Tyas untuk segera mengembalikan cucu dari klien kami," pintanya.
Baca Juga : 5 Artis Tenar Indonesia Lebih Cantik Karena Bulu Mata Palsu, Maia Estianty Termasuk Nggak Ya?
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Penulis | : | Ria Theresia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |