Baca Juga : Polda Jatim Kembali Ungkap 21 dari 45 Inisial Nama Artis dan Model yang Terlibat Prostitusi Online!
Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:
Baca Juga : Honor Pertamanya Tak Sampai Rp 1 Juta, Raffi Ahmad Cerita Perjuangan Awal Karirnya
-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas2 dikurangi kelas 3.
-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.
-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.
Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:
-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP
-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst
Artikel ini telah tayang di Intisari Online dengan judul, “BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!”
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | intisari online,Kementrian Kesehatan |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |