Grid.ID - Pemerintah pastikan batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah.
Ba'asyir tidak bisa memenuhi syarat formil yang diatur oleh undang-undang.
Baca Juga : Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Namun Ia Tak Mau Taat Pada Pancasila
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan).
Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan.
Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |