Grid.ID - Pemerintah pastikan batal membebaskan Abu Bakar Ba'asyir.
Kepala Staf Presiden Moeldoko menyatakan bahwa permintaan pembebasan bersyarat atas Abu Bakar Ba'asyir tidak dapat dipenuhi pemerintah.
Ba'asyir tidak bisa memenuhi syarat formil yang diatur oleh undang-undang.
Baca Juga : Abu Bakar Ba'asyir Bebas, Namun Ia Tak Mau Taat Pada Pancasila
Aturan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
"Iya (tidak dibebaskan).
Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan.
Harus dilaksanakan," ujar Moeldoko saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Syarat formil bagi narapidana perkara terorisme, yakni pertama, bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.
Kedua, telah menjalani paling sedikit dua per tiga masa pidana, dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan.
Ketiga, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.
Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.
Moeldoko melanjutkan, Presiden Joko Widodo sebenarnya menyambut baik permohonan Ba'asyir bebas.
Baca Juga : Minta Dipanggil BTP Setelah Bebas, Ternyata Ini Arti Nama Ahok yang Menjadi Julukannya Selama Ini
Sebab, kondisi kesehatan Ba'asyir yang kini sudah berusia 81 tahun terus menurun sehingga membutuhkan perawatan yang khusus.
"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh.
Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.
Baca Juga : Masih Dipenjara, Saipul Jamil Bisa Bebas Beryanyi di Balai Sarbini
Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.
"Akses Ba'asyir ke fasilitas kesehatan enggak berubah.
Itu standard.
Baca Juga : 8 Tahun Menduda Pasca Meninggalnya Virginia Anggraeni, Saipul Jamil Rencana Menikah Usai Bebas dari Penjara
Bahkan akan kita lebihkan ya apabila membutuhkan.
Itu untuk urusan kesehatan, kemanusiaan, enggak bisa dikurangi," ujar Moeldoko. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, "Pemerintah Pastikan Batal Bebaskan Abu Bakar Ba'asyir, Ini Sebabnya..."
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Bunga Mardiriana |