Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Saipul Jamil masih tidak terima atas ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA).
Melalui penolakan tersebut, vonis Pengadilan Tinggi (PT) aktif untuk Saipul Jamil.
Saipul Jamil dijerat oleh Pasal 82 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 290 dan 292 KUHP tentang pencabulan dengan hukuman penjara 5 tahun.
Baca Juga : Berciuman dengan Nikita Willy di Film Terlalu Tampan, Calvin Jeremy Ngaku Grogi
Untuk itu, Saipul Jamil bakal memohon grasi kepada Presiden Jokowi.
"Iya (memohon grasi)," ucap Kuasa Hukum Saipul Jamil, Dedi Junaedi, kepada Grid.ID di Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Saipul Jamil bersyukur jika nantinya Jokowi menggenapi permohonan grasinya.
Jadi, Saipul Jamil bisa bebas lebih cepat.
"Syukur-syukur ini kan alhamdulillah kalau misalkan di dengar oleh Presiden teruskan bisa memberikan grasi itu kan harapan kita yakan doakan ajalah," lanjutnya.
Baca Juga : PK Dimentahkan Mahkamah Agung, Saipul Jamil Masih Kekeuh Bebas Dua Bulan Lagi
Permohonan grasi itu jadi terkesan lucu dan kontras. Pasalnya, kuasa hukum selama ini mengklaim jika Saipul Jamil bakal bebas dua bulan lagi.
Terus, grasinya untuk apa? (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |