Ancaman terkait kasus tersebut adalah kurungan penjara selama beberapa tahun.
"Ancaman 5 tahun ke atas," ungkap Argo Yuwono.
Di samping itu, Argo Yuwono juga tak bisa membeberkan lebih detail mengenai perkembangan kasus ini.
Namun, kasus ini berjalan sesuai proses hukum yang ada.
Baca Juga : Nikita Mirzani dan Vicky Nitinegoro Kompak Posting Makanan yang Sama, Billy Syahputra: Ada Hubungan Spesial!
"Tentunya nanti kita kan sebelum kita memeriksa semua saksi, kita kan belum bisa ya menyampaikan seperti apa, jadi kita tunggu saja ya. Ini tentunya sesuai dengan SOP saksi-saksi dulu kita lakukan klarifikasi. Ntar kalau saksi sudah diminta klarifikasi, selanjutnya akan dilakukan gelar perkara, apakah itu memenuhi unsur pidana atau tidak. Nanti baru panggilan pertama untuk klarifikasi terhadap terlapor Nikita," jelas Argo Yuwono.
(*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Deshinta Nindya A |