Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna hari ini bakal menjalani sidang putusan atas kasus pencemaran nama baik dengan pemilik ADA Tours and Travel, Lasty Annisa di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
Sidang putusan tersebut bakal memastikan apakah Lyra disebut bersalah atau tidak. Sebelumnya Lyra dituntut hukuman satu bulan penjara.
Sidang putusan Lyra Virna dijadwalkan bakal berlangsung pukul 12.00 WIB.
Baca Juga : Tak Terima Dikaitkan dengan Prostitusi Online, Kimmy Jayanti Beberkan Kehidupan Glamor sebagai Model
Tim Lyra Virna tetap optimis dengan putusan sidang nanti.
Pihaknya yakin jika Lyra diputus tidak bersalah dengan kasus ini.
Kuasa hukum Lyra Virna berulang kali mengatakan dalam setiap kesempatan, cuitan kliennya di Instagram hanya menuntut hak sebagai calon jamaah haji.
“Karena yang diposting caption-nya itu bukan merupakan sebuah pernyataan melainkan semua pertanyaan. Semua menggunakan tanda tanya,” ucapnya kepada Grid.ID beberapa waktu lalu melalui sambungan telepon.
Hingga berita ini ditulis, pihak Lyra Virna belum sampai di Pengadilan Negeri Bekasi. (*)
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nurul Nareswari |