Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Lyra Virna diputus onslag oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Ocehan Lyra Virna di akun Instagramnya disebut tidak memiliki nilai pidana lantaran merupakan suatu unsur pidana.
"Ini namanya onslag. Penasihat hukum Lasty pasti tau apa itu onslag. Sama sekali nggak ada pidana yang dilanggar. Alasan pembenarnya apa, dia meminta hak agar uangnya dikembalikan,” kata tim kuasa hukum Lyra Virna, Kristanto di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (24/1/2019).
Dalam unggahan Lyra Virna waktu itu, majelis hakim menganggap tidak berniat mencemarkan nama baik Lasty Annisa.
Lyra Virna hanya berniat menagih haknya untuk refund ibadah hajinya.
"Mba Lyra di sini menuntut haknya, bukan sengaja berniat mencemarkan nama baik seseorang,” pungkasnya. (*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Widyastuti |