Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Model Widuri Agesty baru saja mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, guna melaporkan kasus pencemaran nama baik, Selasa (7/11/2017).
Ditemani kuasa hukumnya, Krisna Murti, Widuri menjalani pemeriksaan sekitar 2 jam, mengenai kasus foto dirinya yang tersebar dalam katalog deretan gadis-gadis Alexis.
"Jadi kedatangan kami hari ini, saya sebagai kuasa hukum dari Widuri, melaporkan sebuah akun yang menyebarluaskan katalog Alexis.”
"Yang di mana dicantumkan beberapa foto Widuri seakan-akan pekerja (di) Alexis," ungkap Krisna Murti saat ditemui Grid.ID.
Lebih lanjut Krisna Murti mengatakan jika ada beberapa akun media sosial yang dilaporkannya dalam kasus pencemaran nama baik ini.
"Terlapor masih dalam lidik tapi sudah kita sampaikan ada beberapa akun yang masih didalami oleh penyidik.”
“Salah satu akunnya bernama Lucil, (katalog tersebut) disebarluaskan melalui IG (Instagram, red) dan sebagainya," kata Krisna Murti kembali.
Dalam kasus ini pelaku akan dijerat pasal 310 311 KUHP dan UU IT Pasal 27 ayat 3 juncto 45 ayat 1 dan Pasal 28 ayat 1 juncto 45 a ayat 1, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. (*)
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |