Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta.
Grid.ID - Ammar Zoni menjalani sidang kedua atas kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dimulai sejak pukul 12.10 itu berjalan sekiranya 3 jam dan berakhir pada pukul 15.02 WIB.
Tim satuan narkoba Polres Jakarta Pusat, Jon Ferry dan Musbarih hadir sebagai saksi fakta dalam sidang tersebut.
Sidang sempat dijeda dengan alasan isoma, kemudian dilanjutkan dengan kesaksian dua orang ahli dari pihak rehabilitasi Natura.
(Baca : Saat Dua Polisi Bersaksi di Sidang Narkoba Penyanyi Ello, Begini Kronologi Tertangkapnya Ello )
Lebih dari 25 menit diperdengarkan kesaksian dari seorang psikolog, Citra Ananda dan konselor, Putri Sarifa dari rehabilitasi Natura.
Setelah mengajukan 4 orang saksi, sidang dengan agenda mendengarkan saksi itu ternyata belum juga ditutup.
Tim kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan permohonan agar sidang dilanjutkan untuk agenda keterangan terdakwa.
Sebagai terdakwa, Ammar Zoni dan assistennya, Rahmat Hidayat pun duduk menghadap Hakim Ketua, Sunarso.
Beberapa pertanyaan dilontarkan oleh Hakim untuk Ammar Zoni dan Rahmat Hidayat.
Tak hanya itu, barang bukti berupa setoples ganja dalam bentuk lintingan, bong, kertas, serta telepon genggam juga di perlihatkan di meja Hakim.
"Saudara Rahmat semua yang meracik sih. Saya menerima jadinya."
"Transaksi itu saudara Rahmat. Saya hanya memberi uang untuk menyuruh membeli," jelas Ammar Zoni.
(Baca : Ikuti Proses Adat Jawa, Inilah Penampilan Bobby Nasution Saat Siraman Digelar di Hotel Alila )
Jaksa Penuntut Umum sempat meminta Rahmat untuk memperlihatkan caranya meracik ganja.
Berdasarkan pengakuan, pemeran sinetron Anak Langit itu hanya sebagai pengguna dari daun ganja kering.
Di penghujung sidang, kekasih Ranty Maria itu mengaku betapa dirinya membutuhkan rehabilitasi.
"Saya tahu rehab ini baik banget buat saya. Saya membutuhkan rehab ini," kata Ammar Zoni kepada Hakim Ketua.
Selama proses peradilan, Ammar Zoni sempat pindah panti rehabilitasi dari RSKO Sukabumi ke Panti Rehabilitasi Natura pada awal Oktober lalu.
Ammar Zoni beserta rekannya terjaring operasi yang dilakukan Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di kawasan Depok, Jawa Barat.
Menurut dakwaan, Ammar Zoni dikenai pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya