Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akhirnya bebas dari balik jeruji besi, Jumat (25/1/2019).
Ahok bebas dari masa kurungannya pada Kamis, 24 Januari 2019 setelah menjalani vonis 2 tahun penjara.
Lelaki kelahiran Manggar, Belitung Timur ini mendapatkan remisi selama 3 bulan 15 hari.
Baca Juga : Cerita Kevin Aprilio Lamar Vicy Melanie yang Tangannya Berubah Warna karena Cuaca Dingin
Dengan remisi khusus Natal 2007 selama 15 hari, remisi umum 17 Agustus 2018 sebanyak 2 bulan dan satu remisi khusus Natal 2018 sebanyak 1 bulan.
Total Ahok menjalani masa pidana yaitu selama 1 tahun 8 bulan 15 hari.
Ahok dibebaskan langsung dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak 9 Mei 2017 lalu.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Widyastuti |