Grid.ID - Saat kasus artis perempuan ternama diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, ada pernyataan polisi yang mungkin mengejutkan buat sebagian orang.
Yaitu sang artis yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggannya tak bisa dijerat hukum.
Faktanya memang demikian. Tak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat PSK dan pelanggannya.
Berdasarkan KUHP yang saat ini berlaku, hanya muncikari yang bisa dipidana.
Baca Juga : Dituding Siapkan Model Untuk Prostitusi Online, Kimmy Jayanti Malah Sindir Hotman Paris
Nah jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) nanti disahkan, kondisinya akan berubah.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, RUU PKS saat disahkan nanti bisa menjerat pelanggan PSK.
“Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman,” ujar Yohana seperti dikutip Kompas.com, baru-baru ini.
Sementara untuk mempidanakan PSK sendiri memang butuh kajian dan pembahasan lebih mendalam untuk masuk dalam undang-undang.
Sebab, menurut Yohana, banyak kasus perempuan menjadi PSK karena posisinya korban dari keadaan ekonomi.
Namun Yohana mengakui hal ini tidaklah sederhana, bahkan dilematis saat terduga PSK berasal dari kalangan ekonomi atas.
Apalagi dengan dugaan tarif layanan seks yang fantastis.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |