Grid.ID - Saat kasus artis perempuan ternama diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online, ada pernyataan polisi yang mungkin mengejutkan buat sebagian orang.
Yaitu sang artis yang diduga pekerja seks komersial (PSK) dan pelanggannya tak bisa dijerat hukum.
Faktanya memang demikian. Tak ada ketentuan khusus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang bisa menjerat PSK dan pelanggannya.
Berdasarkan KUHP yang saat ini berlaku, hanya muncikari yang bisa dipidana.
Baca Juga : Dituding Siapkan Model Untuk Prostitusi Online, Kimmy Jayanti Malah Sindir Hotman Paris
Nah jika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) nanti disahkan, kondisinya akan berubah.
Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise, RUU PKS saat disahkan nanti bisa menjerat pelanggan PSK.
“Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu nantinya pengguna jasa prostitusi online dapat dikenakan hukuman,” ujar Yohana seperti dikutip Kompas.com, baru-baru ini.
Sementara untuk mempidanakan PSK sendiri memang butuh kajian dan pembahasan lebih mendalam untuk masuk dalam undang-undang.
Sebab, menurut Yohana, banyak kasus perempuan menjadi PSK karena posisinya korban dari keadaan ekonomi.
Namun Yohana mengakui hal ini tidaklah sederhana, bahkan dilematis saat terduga PSK berasal dari kalangan ekonomi atas.
Apalagi dengan dugaan tarif layanan seks yang fantastis.
Baca Juga : Dewi Perssik Sarankan Rosa Meldianti Daftar Prostitusi Online
"Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini. Tapi sebagai perempuan harus jaga harkat martabat.
Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan," kata Yohana.
Masalah lain saat ini adalah, RUU PKS masih belum juga disahkan DPR.
Dengan berbagai kasus yang terjadi belakangan ini, pengesahan RUU PKS semakin mendesak untuk melindungi warga, khususnya perempuan.
Karena itu Teman Rakyat mendorong DPR RI periode 2014-2019 segera mengesahkan RUU PKS, sebelum masa bakti berakhir pertengahan tahun ini.
Kamu juga bisa ikut ambil bagian menekan DPR RI untuk mengesahkan RUU PKS dengan memberikan opinimu di laman Teman Rakyat.
Buka tulisanmu dengan, “Saya setuju,” lalu lanjutkan dengan alasan dukunganmu.
Berikan dukunganmu di sini sekarang.
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |